Selamat pagi!
Hehe, aku baru tahu kalau mengurus surat izin riset bisa sedikit ribet. Berdasarkan informasi yang kukumpulkan dari beberapa blog mahasiswa, alur perizinan riset antarprovinsi adalah sebagai berikut.
1. Minta surat pengantar (rekomendasi izin) dari subbak (sub bagian akademik) kepada Kepala Badan Kesbangpol provinsi lembaga asal. Berhubung UI di Jawa Barat maka aku harus ke Bandung.
2. Ke Kesbangpol Bandung membawa proposal penelitian, fotokopi KTM dan KTP, pasfoto 3x4 selembar. Nanti dapat surat pengantar ke kesbang provinsi lokasi penelitian.
3. Ke kesbang provinsi lokasi penelitian dengan membawa proposal, fotkop KTM dan KTP, dan surat pengantar dari kesbang provinsi asal. Nanti dapat surat rekomendasi izin ke kesbang kabupaten/kota lokasi penelitian.
4. Dapat surat izin dari kesbang kabupaten/kota. Antar surat izin tersebut ke kecamatan/kelurahan.
Huwoooow, sesuatu, ya? Bismillah. Anggap saja ini birokrasi yang harus ditempuh untuk menjadi peneliti sesungguhnya, hehehe. Semangat!
Comments
Post a Comment