UU No. 24 Tahun 2009 pasal 36 ayat 3 berbunyi, "Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia."
Nah, coba kita lihat plang di jalan-jalan. Apakah undang-undang ini diimplementasikan dengan baik?
Coba perhatikan UU No. 24 Tahun 2009 dengan saksama. Kamu akan mendapati bahasa Indonesia, memang benar, dijunjung tinggi dan diberi kehormatan sesuai Sumpah Pemuda. Duh, betapa idealnya isi undang-undang tersebut, sampai merinding saya membaca! Akan tetapi, apalah arti undang-undang apabila rakyatnya tidak peduli.
Sudah sejauh apa kita menghargai bahasa bangsa?
Sudah setinggi apa kita menjunjung bahasa persatuan negara ini?
Sudah setinggi apa kita menjunjung bahasa persatuan negara ini?
Bersangkutan dengan undang-undang di atas, jika kamu berencana membuka bisnis kelak, coba gunakan bahasa Indonesia sebagai merek dagangmu. Toh, calon pelangganmu juga orang Indonesia (jangan jauh mengimpikan orang asing). Jangan segan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia itu sama kerennya dengan bahasa asing lain. Tidak sependapat? Barangkali kebanggaan atas bahasa bangsamu perlu diperkuat lagi.
Mari menjunjung kembali bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Nadia Almira Sagitta
Comments
Post a Comment