"Abu Muhammad al-Hasan bin Ali bin Abu
Thalib ra. cucu kesayangan Rasulullah SAW berkata, 'Aku hafal sabda Rasulullah
SAW, "Tinggalkan perkara yang meragukanmu dan kerjakan perkara yang tidak
meragukanmu.'" (HR Tirmidzi dan Nasa'i, Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan
shahih”)
Sebelum membahas kandungan hadis, baiknya kita mengenal terlebih dahulu sosok Abu Muhammad Al Hasan bin Abi Thalib. Beliau adalah cucu Rasulullah, anak dari Ali bin Abi Thalib, dan saudara Al Husain. Beliau memiliki nama kunyah (nama yang diawali dengan abu/ummu) Abu Muhammad, sementara saudaranya, Al Husain, memiliki nama kunyah Abu Abdillah. Beliau lahir pada 3 H, sementara Al Husain lahir pada 4 H. Ketika Al Hasan lahir, sang ayah ingin memberinya nama Harb 'perang', namun Rasulullah menggantinya menjadi Al Hasan. Ketika Al Husein lahir, Ali bin Abi Thalib kembali menamainya Harb, tetapi Rasulullah segera menggantinya. Hal yang sama juga terjadi pada Muhsin, anak ketiga Ali bin Abi Thalib. Ini menandakan bahwa pentingnya memberi nama-nama yang baik pada anak.
Berkaitan dengan Al Hasan, Rasulullah memberitakan bahwa Al Hasan akan mendamaikan dua kelompok kaum muslimin. Beberapa tahun kemudian, dugaan Rasulullah terbukti. Al Hasan mendamaikan penduduk Iraq dan Syam karena penduduk Syam telah membaiat Muawiyah menjadi khalifah, padahal penduduk Iraq telah lebih dulu membaiat Al Hasan. Al Hasan mengalah dan membiarkan Muawiyah menjadi khalifah demi terciptanya kerukunan antara dua kelompok ini. Penduduk Iraq dan Al Husain menyayangkan keputusan Al Hasan.
Kembali ke pembahasan hadis, "Tinggalkan perkara yang meragukanmu dan kerjakan perkara yang tidak meragukanmu,". Hadis ini dihukumi hasan sahih oleh Imam Tirmidzi. Hadis hasan sahih bermakna:
1. Apabila ada dua jalur sanad maka satu sanad hasan, satunya
lagi sahih
2. Apabila hanya terdapat satu jalur sanad maka oleh sebagian
ahli hadis dihukumi sahih dan oleh ahli hadis lainnya dihukumi hasan
Makna hadis ini mirip dengan hadis arba'in yang keenam, yakni sama-sama berkata tentang meninggalkan syubhat (perkara yang samar).
Faidah hadis ini:
1. Islam tidak mengajarkan umatnya memiliki keresahan. Jika
menginginkan ketenangan maka tinggalkanlah perkara-perkara yang meragukan.
2. Jika keraguan berbenturan dengan keyakinan maka kita pilih
yang meyakinkan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih Al yaqina
la yazulu bi syakk 'keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya
keraguan'. Misal, seseorang telah berwudu lalu ia ragu apakah wudunya
batal atau tidak maka wudunya tetap dianggap sah. Intinya, mana yang lebih
meyakinkan di hati, itu yang diambil.
*Kajian Syarh An-Nawawi rutin dilaksanakan selama 20 Ramadan awal kecuali tiap Selasa dan Jumat pada pukul 08.30--10.00 di selasar selatan Masjid Ukhuwah Islamiyah, Universitas Indonesia. Kajian pada hari Sabtu dan Minggu tetap ada.
Sumber:
Mistu, Musthafa Dieb Al-Bugha Muhyidin. 2016. Al-Wafi
Syarah Kitab Arba'in An-Nawawiyah: Menyelami Makna 40 Hadits Rasulullah. Jakarta:
Al'I'tishom.
http://kajian-islam.id/mengenal-hadits-hasan/
http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2009/04/fiqh-pemberian-nama-dan-hal-hal-yang.html
https://mahluktermulia.wordpress.com/2010/04/17/hasan-dan-husein/
https://konsultasisyariah.com/397-hukum-nama-kunyah.html
Comments
Post a Comment